Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Penertiban MMT yang terpasang di Tiang Listrik
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pohon dan Tiang listrik dilarang untuk dijadikan sarana/tempat untuk memajang papan iklan/mmt/banner.
Petugas melepas beberapa MMT/Banner yang terpasang di Pohon dan Tiang Listrik, dan barang bukti di bawa ke Kantor Satpol PP Kota Surakarta