TUPOKSI

TUGAS

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :

1. Penyelenggaraan kesekretariatan Satuan Polisi Pamong Praja;

2. Penyusunan rencana program, pengendaliaan, evaluasi, dan pelaporan;

3. Penyelengaraan pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

4. Penegakan Peraturan Perundang - undangan Daerah;

5. Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;

6. Penyelenggaraan sosialisasi;

7. Pembinaan jabatan fungsional; dan

8. Pengelolaan UPT.