Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas penegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman ...
Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya ?
Kami memiliki Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Periode Triwulan I 87,84.
Terima kasih atas penilaian yang sudah diberikan untuk kami.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarkat melaksanakan Kegiatan Penertiban...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta, dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, melaksanakan kegiatan pengaturan...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Surakarta melaksanakan...
Siang ini, Kami Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melakukan Giat Pembinaan Juru Parkir di sepanjang Jalan Diponegoro
Pembinaan...
Salah satu tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja ialan Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat, dalam rangka mewujudkan hal tersebut,...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Melaksanakan Kegiatan Penertiban...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kota Surakarta melaksanakan...